Trans Padang Bus Stop Design at UNP Campus Area Using Iconic and Local Wisdom Concept

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Risma Apdeni
* Corresponding author: risma.apdeni@ft.unp.ac.id
Fitra Rifwan

Abstract

Pada tahun 2015 pengguna Bus Trans Padang telah mencapai 164.344 orang per tahun dan diprediksi akan terus meningkat. Pertumbuhan jumlah penumpang ini belum diiringi dengan penambahan dan perbaikan sarana dan prasarana halte bus. Penelitian ini berupaya mendapatkan rancangan halte bus Trans Padang pada kawasan kampus Universitas Negeri Padang dengan konsep ikonik dan kearifan lokal. Halte eksisting memiliki luas 8,8 m2 dan jumlah pengguna maksimum pada jam non sibuk adalah 22 orang. Hasil analisis menunjukkan luas halte ideal adalah 11 m2, sehingga luasan halte eksisting harus diperbesar. Konsep ikonik dan kearifan lokal dinilai cocok untuk menghasilkan rancangan halte bus Trans Padang yang dapat meningkatkan pelayanan terhadap pengguna sekaligus mengenalkan identitas daerah tempat bus Trans Padang tersebut beroperasi.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Apdeni, R., & Rifwan, F. (2019). Trans Padang Bus Stop Design at UNP Campus Area Using Iconic and Local Wisdom Concept. MOTIVECTION : Journal of Mechanical, Electrical and Industrial Engineering, 1(3), 21-30. https://doi.org/10.46574/motivection.v1i3.15

References

[1] S. I. Novita. “Perbaikan Rancangan Fasilitas Halte Bus Trans Padang dengan Prinsip Ergonomi dan Analisis Rate of Return.” Tugas Akhir. Universitas Andalas, Padang. 2017.
[2] U. Pawitro. “Pemahaman Keterkaitan ‘Teori Arsitektur’ - Kegiatan ‘Perancangan’ dan ‘Kritik Karya’ dalam Arsitektur.” Jurnal Itenas Rekayasa, Vol. 13 No. 4, pp 176-183, Desember 2009.
[3] A. Ibeas et. al., “Optimizing bus stop spacing in urban areas”, Transportation Research Part E, Vol. 46 No. 3, pp 446-458, May 2010.
[4] B. Adhvaryu, “Design of bus station: a case study in Brighton”, Traffic Engineering and Control, Vol. 47 No. 5, pp 182-187, May 2006.
[5] Keputusan Dirjen Perhubungan Darat No. 271/HK.105/DRJD/96, “Pedoman Teknis Perekayasaan Tempat Perhentian Kendaraan Umum”, 1996
[6] Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PM. 10 Tahun 2012. “Standar Pelayanan Minimal Angkutan Massal Berbasis Jalan”, 2012.